Lomba Budaya Mutu Tingkat Sekolah Dasar Dinas Pendikan Kabupaten Bojonegoro merupakan agenda tahunan. Budaya mutu sekolah merupakan faktor penting dalam pendidikan untuk membentuk siswa menjadi manusia yang berakhlak mulia, jujur, bertanggungjawab, optimis, berani, terampil, berperilaku kooperatif, ulet, disiplin, dan berintegrita.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah m embawa dampak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, untuk itu perlu diupayakan penguasaan serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah yang memiliki keunggulan budaya mutu dapat dilihat dari beberapa variabel yang mempengaruhinya, yaitu manajemen sekolah, proses pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, kinerja perpustakaan, dan pelayanankesehatan melalui usaha kesehatan sekolah. Untuk mewujudkan sekolah berbudaya mutu, faktor penting yang perlu mendapat perhatian, adalah 1) perencanaan yang terukur, 2) pengorganisasian yang jelas, 3) pelaksanaan yang efektif dan efisien, 4) melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan secara berkelanjutan.
Adapun dasar hukum pelaksanaan lomba budaya mutu adalah:
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410),
3.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti,
4.Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021; Nomor 384 Tahun 2021; Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021; Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Cocid-19 ),
5.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7l9/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus,
6.Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor : 13 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 85 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Jadwal lomba budaya mutu tersebut sebagai berikut:
SD Negeri Ngasem III mewakili Kecamatan Ngasem untuk Lomba Budaya Mutu Bidang Penguatan Pendidikan Karakter pada tahun 2021. Setelah melalui serangkaian seleksi, SD Negeri Ngasem III berhasil menjadi juara 2 dalam bidang penguatan pendidikan karakter.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang harmonis antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid. Penyerahan trophi kejuaraan dilaksanakan pada tanggal 26 November 2021 di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Late post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar