SD Negeri Ngasem III merupakan salah satu sekolah yang diajukan untuk mengikuti seleksi Sekolah Adiwiyata Kabupaten Bojonegoro. Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi dan penilaian substansi dokumen. Seleksi administrasi dan substansi dokumen dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK No.P. 53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terhadap usulan CSAK dengan ketentuan nilai evaluasi dokumen lebih dari atau sama dengan 70.
03 September, 2022
Verifikasi dan Validasi Lapangan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Bojonegoro Tahun2022 di SD Negeri Ngasem III
SD Negeri Ngasem III merupakan salah satu sekolah yang diajukan untuk mengikuti seleksi Sekolah Adiwiyata Kabupaten Bojonegoro. Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi dan penilaian substansi dokumen. Seleksi administrasi dan substansi dokumen dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK No.P. 53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terhadap usulan CSAK dengan ketentuan nilai evaluasi dokumen lebih dari atau sama dengan 70.
Pawai Budaya SD Negeri Ngasem III dalam Rangka HUT Ke-77 RI
Semarak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di seantero wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Ngasem. Salah satu bentuk peringatan tersebut adalah pawai budaya. Pawai budaya yang digelar oleh Forpimcam Ngasem diikuti oleh peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan instansi se-wilayah Kecamatan Ngasem. Pawai budaya yang diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2022 sebagai acara puncak peringatan HUT ke-77 RI di wilayah Kecamatan Ngasem. Start pawai budaya dari SD Jampet I dan finish di Kantor Desa Ngasem.
26 Maret, 2022
SD Negeri Ngasem III Juara II Lomba Budaya Mutu Bidang Penguatan Pendidikan Karakter Tahun 2021
14 Februari, 2022
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
31 Agustus, 2021
PEMBERIAN PENGHARGAAN PEMENANG LOMBA HUT KE-76 RI DAN SANTUNAN ANAK YATIM SD NEGERI NGASEM III
20 Agustus, 2021
Pengumuman Hasil Lomba Peringatan HUT Ke-76 Republik Indonesia
Pelaksanaan lomba dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI sudah selesai. Tim juri yang terdiri dari dewan guru SD Negeri Ngasem III melakukan penilaian pada tanggal 17 Agustus 2021. Adapun lmba dikategorikan menjadi dua yaitu tingkat kelas awal (kelas 1, 2, dan 3) dan kelas tinggi (kelas 4, 5, dan 6).
13 Agustus, 2021
SD Negeri Ngasem III Adakan Lomba Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-76
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-76, SD Negeri Ngasem III menyelenggarakan Lomba Semarak Kemerdekaan 2021. Lomba yang mengusung tema" Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh" ini diharapkan dapat menggugah semangat nasionalisme peserta didik di masa pandemi covid-19 ini. Dengan semangat nasionalisme maka akan memberikan kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19 ini.
Adapun tujuan diadakan lomba adalah:





