Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau
pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada awal tahun pelajaran
baru 2021/2022 menyesuaikan kondisi pandemi dan mematuhi aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi
menyampaikan kegiatan MPLS dapat diisi dengan program edukatif yang berisi
pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.