Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan
(PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala
Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu
lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro,
mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10
sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020
tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Pada hari Senin, 14 Desember 2020 Tim PKKS dari unsur Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah di SD Negeri Ngasem III, Saudara Tuwuh Handayani, S.Pd.SD. Tim
penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2
pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H.
M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut
dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri
Ngasem III selama satu tahun terakhir.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan,
mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri
hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun
program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala
sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas
sekolah bertujuan untuk :
1. Memperoleh data tentang
pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah
yang dipimpinnya;
2. Memperoleh data hasil
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
3. Menentukan kualitas
kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan
kepadanya;
4. Menentukan program
peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu
pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
5. Menentukan program
umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks
pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :
1. Pelaksanaan Tugas
Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga
Kependidikan
2. Pelaksanaan Tugas
Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
3. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya
Inovatif
4. Kegiatan Penunjang
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah :
1. Standard Kompetensi
Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian
Pendidikan
5. Standard Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan
Prasarana
7. Standard Pengelolaan
Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan
pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Penilaian oleh Penilai
atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru 10%
oleh,
3. Penilaian oleh Orang
Tua Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa
10%
Penilaian Kepala Sekolah oleh Warga Sekolah
Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung
oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen
yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan
pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan
SD Negeri Ngasem III untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar