30 Desember, 2020

Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020

 


Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020

Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 secara bertahap telah dilalui oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), dengan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang baru disyahkan. Akreditasi SD/MI di Jawa Timur telah diselenggarakan mulai tanggal 23 November 2020 s.d. 3 Desember 2020. Sebagaimana surat tugas yang diberikan kepada Bapak Drs. Masruhin, pengawas TK/SD Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro  (sebagai asesor Visitasi Akreditasi jenjang SD/MI/SMA Tahun 2020).

SK BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan:

a)   bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;

b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.

Kesatu Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasional sekolah/Madrasah BAN S/M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan basil akreditasinya.

Kedua SK BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, menyatakan bahwa Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predilkat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.

Ketiga dan Keempat SK BAN-SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desember 2020.

Silahkan Download Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.

Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

 atau download di bawah ini

14 Desember, 2020

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala SD Negeri Ngasem III, Kecamatan Ngasem oleh Tim 17 PKKS

 


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

 

Pada hari Senin, 14 Desember 2020 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Ngasem III, Saudara Tuwuh Handayani, S.Pd.SD. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Ngasem III selama satu tahun terakhir.

 

Presentasi Kepala Sekolah

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

 

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

1.    Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;

2.    Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;

3.    Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;

4.    Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;

5.    Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :

1.    Pelaksanaan Tugas  Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan

2.    Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya

3.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

4.    Kegiatan Penunjang

 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah : 

1.    Standard Kompetensi Lulusan

2.    Standard Isi

3.    Standard Proses

4.    Standard Penilaian Pendidikan

5.    Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6.    Standard Sarana dan Prasarana

7.    Standard Pengelolaan Pendidikan

8.    Standard Pembiayaan

 

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

1.    Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,

2.    Penilaian oleh Guru 10% oleh,

3.    Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan

4.    Penilaian oleh siswa 10%

 

Penilaian Kepala Sekolah oleh Warga Sekolah

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Ngasem III untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.

 

02 November, 2020

Sruktur Oganisasi Sekolah, SD Negeri Ngasem III

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

DALAM STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN SEKOLAH

 

I.   Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah (EMASLIM)

 

1.  Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)

a.     Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.

b.     Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.

c.     Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, Pembinaan Kesiswaan dan mengikuti lomba di luar sekolah.

d.     Mengembangkan staf melalui pendidikan/ latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui pembinaan dan seleksi (Binsel) calon Kepala Sekolah.

e.     Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan bacaan.

 

2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)

a.     Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.

b.     Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.

c.     Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan PTT.

d.     Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, BOS maupun Komite Sekolah.

e.     Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, perpustakaan, dan peralatan lainnya.

 

3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

a.         Kepala Sekolah mampu mengelola administrasi KBM dan kelengkapan data KBM

b.         Kepala Sekolah memiliki kemampuan mengelola administrasi kesiswaan

c.         Kepala Sekolah memiki data administrasi staf lengkap

d.         Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan rutin

e.         Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan BOS

f.           Kepala Sekolah memiliki kelengkapan data surat-menyurat

g.         Kepala Sekolah mampu menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

h.         Kepala Sekolah mampu menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung Pembinaan Kesiswaan misalnya perpustakaan, pramuka, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.

i.           Kepala Sekolah mampu menggerakkan guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.

j.           Kepala Sekolah mampu mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

 

4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)

a.         Menyusun program supervisi kelas klinis dan non klinis, kegiatan kesiswaan, ekstra kurikuler, ketatausahaan dan lain-lain.

b.         Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, supervisi ujian, kegiatan perpustakaan, supervisi dadakan, kegiatan ekstra kurikuler

c.         Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.

d.         Mengevaluasi hasil supervisi untuk menpenciptakan iklim bekerja dan belajar yang kondusif.

5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)

a.         Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang jujur

b.         Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang percaya diri

c.         Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang bertanggungjawab

d.         Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang berjiwa besar

e.         Kepala Sekolah memahami kondisi guru dan karyawan

f.           Kepala Sekolah memahami kondisi siswa

g.         Kepala Sekolah memiliki visi Sekolah yang dipimpinnya

h.         Kepala Sekolah memahami misi yang diemban sekolah

i.           Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan intern sekolah dengan baik

j.           Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan ekstern sekolah dengan baik

k.         Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik dengan guru dan karyawan serta siswa

l.           Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara tertulis dengan baik

m.       Kepala Sekolah mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan baik

n.         Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kepala Sekolah bertindak demokratis dalam mengarahkan guru dan menerima masukan-masukan yang positif dari guru

o.         Kepala Sekolah selalu mendiskusikan upaya peningkatan mutu belajar-mengajar dengan dewan guru

p.         Kepala Sekolah mau menerima masukan dari dewan guru dalam hal peningkatan prestasi belajar siswa

 

6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

a.         Kepala Sekolah mampu membuat gagasan baru untuk peningkatan mutu belajar mengajar

b.         Kepala Sekolah mampu mengadopsi gagasan baru dari luar untuk peningkatan mutu belajar mengajar

c.         Kepala Sekolah mampu melakukan pembaruan dalam KBM di sekolah

d.         Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam kegiatan ekstra kurikuler

e.         Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam perawatan dan pemeliharaan fasilitas

f.           Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam pembinaan guru dan karyawan.

 

7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

a.         Kepala Sekolah mampu mendorong guru untuk meningkatkan motivasi kerja

b.         Kepala Sekolah memberikan rangsangan dan insentif terhadap guru yang berprestasi

c.         Kepala Sekolah mampu mendorong siswa untuk lebih berprestasi.

d.         Kepala Sekolah memiliki motivasi yang tinggi dalam pekerjaan

e.         Kepala Sekolah dapat menggerakkan seluruh warga Sekolah untuk meningkatkan prestasi dalam kapasitasnya masing-masing


II. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Kurikulum

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1    Menyusun program pengajaran

2    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan

3    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran

4    Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir

5    Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kriteria kelulusan

6    Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB

7    Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar

8    Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan

9       Membina, mengembangkan kegiatan sanggar KKG/Media;

10     menyusun laporan pendayagunaan sanggar KKG/Media;

11   Melakukan supervisi administrasi akademis

12   Melakukan pengarsipan program kurikulum

13     melaksanakan pemilihan guru Favorit

14     membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : Lomba Mapel, Lomba MIPA, Lomba Siswa Berprestasi, Lomba mengarang dan lain-lain.

15   Penyusunan laporan secara berkala

 

III.    Tugas dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

 

1.            Menyusun /melaksanakan Program Pengajaran sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses :

·      Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

·      Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal

·      Program Semester

·      Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP

·      Pengawasan proses pembelajaran

·      Buku Catatan Siswa

2.            Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran

3.            Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir sekolah/UASBN

4.            Melaksanakan analisis hasil ulangan harian

5.            Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

6.            Menyusun laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.

7.            Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran

8.            Melaksanakan Pengawasan proses pembelajaran

9.            Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling

10.        Membuat alat pelajaran/alat peraga

11.        Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara aktif

12.        Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni

13.        Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

14.        Melaksanakan tugas tertentu di sekolah

15.        Mengadakan pengembangan program pembelajaran dengan mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding dll.

16.        Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik

17.        Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran

18.        Mengkondisikan kebersihan dan penataan ruang kelas dan sekitarnya

19.        Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

20.        Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala

 

IV. Tugas Pelayanan Minimal Bidang /Urusan Kesiswaan

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.         Menyusun program pembinaan kesiswaan, meliputi: Kepramukaan, UKS, PKS, Pondok Ramadhan/pesantren kilat

2.         Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan, dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah

3.         Membina pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan

4.         Menyusun jadwal dan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler serta secara berkala dan insidental

5.         Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K

6.         Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa

7.         Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah

8.         Mennyusun pendataan kesiswaan dan mutasi siswa

9.         Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS /MOPD

10.      Menyelenggarakan kegiatan lomba, cerdas cermat, dan olah raga prestasi

11.      Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

 

V. Tugas Pelayanan Minimal Bendahara Sekolah/BOS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.         Menyusun program RKAS tahunan, semester, triwulan, yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan berdasarkan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun berjalan.

2.         Menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkan Dana Rutin sekolah (BOS) dan sumber lain yang sah secara transparan dan akuntabel.

3.         Membayar honorarium pegawai (GTT/PTT) setiap bulan

4.         Menyetor / membayar melaporkan Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban

5.         Menutup Buku Kas Tunai, Kas Umum ( BKU ) setiap akhir bulan

6.         Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat pembelian / kuitansi pembelian/pengeluaran dengan rapi dan teratur.

7.         Mengerjakan administrasi keuangan BOS berdasarkan panduan BOS tahun berjalan

8.         Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.

9.         Menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan / BOS bulanan, triwulan, semester, dan tahunan secara transparan dan akuntabel.

 

VI.    Tugas Bidang Urusan Sarana dan Prasarana

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.     Menyusun program /rencana pengadaan sarana dan prasarana

2.     Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana

3.     Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran dan alat-alat ekstrakurikuler

4.     Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana

5.     Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan

6.     Melaksanakan pembukuan, pencatatan sarana dan prasarana secara rutin

7.     Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala

 

VII. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Urusan Humas

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.     Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan Komite Sekolah, paguyuban kelas, dan tokoh masyarakat

2.   Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali siswa

3.     Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya

4.     Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah

5.     Koordinasi dengan semua guru dan karyawan untuk kelancaran kegiatan sekolah

6.     Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah

7.     Melakukan koordinasi dengan semua guru/ karyawan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K

8.     Menyusun program kegiatan bakti sosial, Jumat bersih, karya wisata, dan pameran hasil karya siswa di bidang pendidikan.

9.     Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum

10. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala

 

VIII. Koordinator Pelayanan Minimal Bidang Keimanan dan Ketaqwaan ( IMTAQ ).

Koordinator IMTAQ bertugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Urusan Kesiswaan dalam :

1.         Menyusun Progam Kerja Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2.         Menyusun Progam Kerja peningkatan kemakmuran musholla

3.         Melakukan dan mengawasi kegiatan pembinaan IMTAQ

4.         Mengkoordinasikan pembagian tugas pengawasan dengan guru Kelas

5.         Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta alat/ fasillitas yang ada

6.         Meningkatkan gairah anak dalam kegiatan Baca AL-QUR’AN kepada siswa.

7.         Merencanakan pengadaan alat dan sarana serta prasarana Ibadat, seperti Al-Qur’an.

8.         Mengabsensi siswa dalam mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan bekerjasama seluruh pembina yang telibat

9.         Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan mengenai hal-hal yang perlu perbaikan

10.      Membuat Lporan tertulis atas segala kegiatan yang telah dilaksanankan

 

IX. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Administrasi:

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.         Penyusunan program kerja tata usaha sekolah

2.         Mengelola Administrasi Sekolah

3.         ­administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah

4.         Administrasi Kesiswaan

5.         Administrasi Kurikulum

6.         Administrasi Kepegawaian

7.         Administrasi Humas

8.         Administrasi Ketatausahaan :

a.    Mengagendakan Surat masuk / keluar

b.    Mengetik surat-surat

c.    Menggandakan surat-surat

d.    Mengarsipkan surat-surat

e.    Menata penomoran surat

f.      Merapikan file-file surat

g.    Mengirim dan menerima surat-surat

9.         Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.

10.      Mengurus dokumen-dokumen sekolah.

11.      Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K di ruangan Kantor Sekolah.

12.      Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.

 

 

X.     Tugas Pelayanan Minimal Pustakawan Sekolah

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.   Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika

2.   Pelayanan perpustakaan

3.   Perencanaan pengembangan perpustakaan

4.   Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika

5.   Inventarisasi dan pengadministrasian

6.   Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika

7.   Menyusun tata tertib perpustakaan

8.   Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

 

XII.  Tugas Pelayanan Minimal Guru Piket :

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.         Petugas piket hadir paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai;

2.         Mengadakan pendataan dan mengisi buku dan papan data piket.

3.         Mengkondisikan kegiatan senam pagi sebelum jam pelajaran. / memutar lagu-lagu wajib, perjuangan, lagu anak-anak.

4.         memberikan petuah, pengumuman kepada siswa setelah senam.

5.         Membunyikan bel tanda masuk ruang kelas.

6.         Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas karena istirahat, dan mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.

7.         Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada guru kelas atau guru pembimbing.

8.         Mengawasi pelaksanaan tata tertib sekolah.

9.         Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)

 

XIII. Tugas Pelayanan Minimal Penjaga Sekolah

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1.         Membuka / menutup ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang Kelas, ruang perpustakaan /UKS

2.         Membersihkan ruang Kepala sekolah dan ruang Guru

3.         Membersihkan ruang kamar mandi / WC guru, Mengisi air

4.         Membersihkan ruang WC siswa, Mengisi air

5.         Membimbing siswa menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah

6.         Mengisi bak air untuk berwudhu

7.         Membersihkan dan penataan lingkungan sekolah

8.         Mengumpulkan dan membakar sampah di bak sampah

9.         Memelihara kebersihan sekitar sekolah

10.      Bertanggung jawab semua alat kebersihan dan peralatan lainnya

11.      Memperbaiki kerusakan ringan mebelair dan sarana prasarana sekolah

12.      Menjaga keamanan sekolah selama jam sekolah

13.      Membantu menutup pintu gerbang

14.      Mencatat kejadian-kejadian disekolah

15.      Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian dan kebakaran.