Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020
Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 secara bertahap telah dilalui
oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), dengan Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang baru disyahkan. Akreditasi SD/MI
di Jawa Timur telah diselenggarakan mulai tanggal 23 November 2020 s.d. 3
Desember 2020. Sebagaimana surat tugas yang diberikan kepada Bapak Drs. Masruhin, pengawas TK/SD Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro (sebagai
asesor Visitasi Akreditasi jenjang SD/MI/SMA Tahun 2020).
SK BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun
2020, diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka
melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu
dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.
Kesatu Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasional
sekolah/Madrasah BAN S/M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama
Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan,
divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
basil akreditasinya.
Kedua SK BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, menyatakan bahwa
Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai,
peringkat, dan predilkat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut
sebagaimana terlampir.
Ketiga dan Keempat SK BAN-SM Nomor:
1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
berakhirnya masa berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desember 2020.
Silahkan Download Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor:
1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.