03 September, 2022

Verifikasi dan Validasi Lapangan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Bojonegoro Tahun2022 di SD Negeri Ngasem III


SD Negeri Ngasem III merupakan salah satu sekolah yang diajukan untuk mengikuti seleksi Sekolah Adiwiyata Kabupaten Bojonegoro. Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi dan penilaian substansi dokumen. Seleksi administrasi dan substansi dokumen dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK No.P. 53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata. Tahap selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terhadap usulan CSAK dengan ketentuan nilai evaluasi dokumen lebih dari atau sama dengan 70.

Berdasarkan surat edaran dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 660/1018/412.217/2021, dari 59 sekolah di tingkat SD/MI yang diusulkan, yang dinyatakan lolos seleksi substansi dokumen sebanyak 34 sekolah. Selanjutnya 34 sekolah tersebut akan menjalani tahap verifikasi dan validasi lapangan. 

Pawai Budaya SD Negeri Ngasem III dalam Rangka HUT Ke-77 RI

Semarak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di seantero wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Ngasem. Salah satu bentuk peringatan tersebut adalah pawai budaya. Pawai budaya yang digelar oleh Forpimcam Ngasem diikuti oleh peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan instansi se-wilayah Kecamatan Ngasem. Pawai budaya yang diselenggarakan pada tanggal 31 Agustus 2022 sebagai acara puncak peringatan HUT ke-77 RI di wilayah Kecamatan Ngasem. Start pawai budaya dari SD Jampet I dan finish di Kantor Desa Ngasem.  

26 Maret, 2022

SD Negeri Ngasem III Juara II Lomba Budaya Mutu Bidang Penguatan Pendidikan Karakter Tahun 2021

Lomba Budaya Mutu Tingkat Sekolah Dasar Dinas Pendikan Kabupaten Bojonegoro merupakan agenda tahunan. Budaya mutu sekolah merupakan faktor penting dalam pendidikan untuk membentuk siswa menjadi manusia yang berakhlak  mulia, jujur, bertanggungjawab, optimis, berani, terampil, berperilaku kooperatif, ulet, disiplin,  dan berintegrita.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah m embawa dampak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, untuk itu perlu diupayakan penguasaan serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Sekolah yang memiliki keunggulan budaya mutu dapat dilihat dari beberapa variabel yang mempengaruhinya, yaitu manajemen sekolah, proses pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, kinerja perpustakaan, dan pelayanankesehatan melalui usaha kesehatan sekolah. Untuk mewujudkan sekolah berbudaya mutu, faktor penting yang perlu mendapat perhatian, adalah 1) perencanaan yang terukur, 2) pengorganisasian yang jelas, 3) pelaksanaan yang efektif dan efisien, 4) melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan secara berkelanjutan.

14 Februari, 2022

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;