14 Februari, 2022

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

31 Agustus, 2021

PEMBERIAN PENGHARGAAN PEMENANG LOMBA HUT KE-76 RI DAN SANTUNAN ANAK YATIM SD NEGERI NGASEM III

 


SD Negeri Ngasem III memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang mendapatkan kejuaraan dalam rangka lomba HUT ke-76 Republik Indonesia. Lomba virtual yang diselenggarakan oleh SD Negeri Ngasem III terdiri dari lomba menyanyi, baca puisi, menghafal surat pendek, dan mewarnai. Lomba dilaksanakan pada tanggal 5-16 Agustus 2021.  Masing-masing pemenang mendapat hadiah thropi dan piagam penghargaan. 

20 Agustus, 2021

Pengumuman Hasil Lomba Peringatan HUT Ke-76 Republik Indonesia

    



    

     Pelaksanaan lomba dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI sudah selesai. Tim juri yang terdiri dari dewan guru SD Negeri Ngasem III melakukan penilaian pada tanggal 17 Agustus 2021. Adapun lmba dikategorikan menjadi dua yaitu tingkat kelas awal (kelas 1, 2, dan 3) dan kelas tinggi (kelas 4, 5, dan 6).

13 Agustus, 2021

SD Negeri Ngasem III Adakan Lomba Semarak HUT Kemerdekaan RI Ke-76

  


          Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-76, SD Negeri Ngasem III menyelenggarakan Lomba Semarak Kemerdekaan 2021. Lomba yang mengusung tema" Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh" ini diharapkan dapat menggugah semangat nasionalisme peserta didik di masa pandemi covid-19 ini. Dengan semangat nasionalisme maka akan memberikan kekuatan bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19 ini. 

Adapun tujuan diadakan lomba adalah:

SD Negeri Ngasem III Ikuti Lomba Kreasi Masa Pandemi KKN-T IPB Bogor 2021


KKN-T (Kuliah Kerja Nyata-Tematik) IPB Bogor di Kabupaten Bojonegoro 2021 mempersembahkan Lomba Kreasi di Masa Pandemi. Lomba ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang diadakan oleh tim KKN-T IPB Kabupaten Bojonegoro untuk mengajak para masyarakat di  Desa Ngasem tetap produktif selama masa pandemi. Lomba diadakan secara virtual pada tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan 4 Agustus 2021. Lomba dengan tema :

“Peran siswa/i dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19”

Sub tema :

1. Mimpi di Masa Pandemi

2. Merdeka dari Covid-19

3. Tips Menjaga Pola Hidup Sehat di Masa Pandemi

4. Pentingnya Melakukan 6M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, Menunda bepergian). Adapun ketentuan-ketentuan lomba sebagai berikut:

23 Juli, 2021

SD Negeri Ngasem III Laksanakan MPLS Secara Daring

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022 menyesuaikan kondisi pandemi dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi menyampaikan kegiatan MPLS dapat diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.

29 Mei, 2021

Persesjen kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah



PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,