BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;



