DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
![]() |
| Pengawas TK-SD Kecamatan Ngasem setelah vaksin pertama |
Pengendalian
budaya mutu sekolah merupakan hal urgen bagi eksistensi sekolah. Hal ini karena
budaya mutu sekolah merupakan faktor penting dalam
pendidikan untuk membentuk siswa menjadi manusia yang berakhlak mulia, jujur,
bertanggung jawab, optimis, berani, terampil, berperilaku kooperatif, ulet,
disiplin, dan berintegritas. Sekolah yang memiliki keunggulan budaya mutu dapat
dilihat dari beberapa variabel yang mempengaruhinya, yaitu manajemen sekolah, proses
pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, kinerja perpustakaan, dan pelayanan
kesehatan melalui usaha kesehatan sekolah. Untuk mewujudkan sekolah berbudaya mutu,
faktor penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu: 1) perencanaan yang
terukur, 2) pengorganisasian yang jelas, 3) pelaksanaan yang efektif dan
efisien, 4) melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan secara berkelanjutan.
Untuk
mewujudkan budaya mutu tersebut, SD Negeri Ngasem III telah melaksanakan
berbagai program peningkatan budaya mutu baik melalui penguatan pembelajaran
yang bermutu, perbaikan sarana dan prasana, penataan manajemen sekolah,
penguatan pendidikan karakter, gerakan literasi sekolah, program sekolah sehat,
optimalisasi kinerja perpustakaan, dan berbagai program lainnya. Untuk mengukur
keberhasilan budaya mutu tersebut maka SD Negeri Ngasem III mengikuti lomba
budaya mutu.
Penilaian LBM pada tahun 2020 meliputi 5
(lima) komponen budaya mutu secara komprehensif (whole school assessment) sehingga penilaian menjadi lebih terpadu
terutama dalam mengatasi penyebaran covid-19. Komponen-komponen tersebut
terdiri dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Pembelajaran, Ekstrakurikuler,
Perpustakaan, dan UKS.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
menyelenggarakan Lomba Budaya Mutu dengan 10 (sepuluh) bidang lomba, yaitu: SD
Swasta, SD Negeri Wilayah 3 T, Pembelajaran, MBS, LSS (UKS Terpadu), Perpustakaan
dan Literasi, PPK, Sarana dan Prasarana, Ekstrakurikuler, dan PKB Aisber (SD
Mengaji). Tiap-tiap kecamatan wajib mengirimkan 1 wakilnya untuk tiap bidang
lomba. Ada sebanyak 254 sekolah dasar yang mengikuti lomba tersebut. Dari 254
sekolah dasar peserta yang menjadi sasaran lomba tersebut, akan dilakukan
penilaian portopolio pada tahap I yang akan dimulai awal bulan Oktober 2020, tahap
II akan dilaksanakan visitasi sebanyak 60 SD peringkat 6 besar hasil penilaian
portopolio, dan tahap III presentasi dan wawancara.
SD Negeri Ngasem III berdasarkan hasil
seleksi di tingkat kecamatan berhak mewakili Kecamatan Ngasem untuk mengikuti
lomba budaya mutu bidang pembelajaran di tingkat kabupaten. Setelah melalui
seleksi tahap I, SD Negeri Ngasem III masuk 6 besar dan berhak untuk mengikuti
seleksi tahap II (visitasi) dan tahap III (presentasi dan wawancara).
Visitasi Sekolah dilakukan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokoler
kesehatan. Visitasi dilaksanakan untuk melakukan observasi dan penggalian
informasi kepada kepala sekolah, guru, siswa, orang tua dan tokoh masyarakat. Presentasi dimaksudkan
untuk memperoleh informasi secara lebih mendalam serta menilai kapasitas
kepemimpinan dan manajerial tentang budaya mutu sekolah, dalam merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program di
masing-masing sekolah. Wawancara dimaksudkan untuk mendalami, mengklarifikasi,
mengeksplorasi temuan- temuan pada data yang telah dikirimkan dan hasil
visitasi. Waktu presentasi dan wawancara 30 menit dengan rincian 2 menit
persiapan, 13 menit paparan dan 15 menit tanya jawab (pembagian waktu dapat
berubah sesuai dengan situasi dan kondisi).
Tahap visitasi,
presentasi, dan wawancara di SD Negeri Ngasem III dilaksanakan pada tanggal 11
November 2020. Pada tahap ini, Kepala SD Negeri Ngasem III, Tuwuh Handayani,
S.Pd.SD., memaparkan program-program strategis dan pencapaiannya selama tahun
2020. Tim juri bidang pembelajaran terdiri dari Pengawas-Pengawas SD Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, yaitu: Sulistiyono, S.Pd., M.Pd., Moch. Juri,
S.Pd., dan Umi Fauziyah, S.Pd.SD. Berdasarkan hasil penilaian tim juri melalui
3 tahap seleksi, SD Negeri Ngasem III berhasil meraih juara harapan I bidang
pembelajaran.
Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020
Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 secara bertahap telah dilalui
oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), dengan Instrumen
Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang baru disyahkan. Akreditasi SD/MI
di Jawa Timur telah diselenggarakan mulai tanggal 23 November 2020 s.d. 3
Desember 2020. Sebagaimana surat tugas yang diberikan kepada Bapak Drs. Masruhin, pengawas TK/SD Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro (sebagai
asesor Visitasi Akreditasi jenjang SD/MI/SMA Tahun 2020).
SK BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun
2020, diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka
melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu
dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.
Kesatu Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasional
sekolah/Madrasah BAN S/M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama
Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan,
divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
basil akreditasinya.
Kedua SK BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Akreditasi
Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, menyatakan bahwa
Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai,
peringkat, dan predilkat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut
sebagaimana terlampir.
Ketiga dan Keempat SK BAN-SM Nomor:
1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
berakhirnya masa berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desember 2020.
Silahkan Download Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor:
1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan
(PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala
Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu
lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro,
mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10
sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020
tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Pada hari Senin, 14 Desember 2020 Tim PKKS dari unsur Dinas
Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah di SD Negeri Ngasem III, Saudara Tuwuh Handayani, S.Pd.SD. Tim
penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2
pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H.
M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut
dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri
Ngasem III selama satu tahun terakhir.
Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan,
mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri
hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun
program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala
sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas
sekolah bertujuan untuk :
1. Memperoleh data tentang
pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam
melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah
yang dipimpinnya;
2. Memperoleh data hasil
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;
3. Menentukan kualitas
kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan
kepadanya;
4. Menentukan program
peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu
pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;
5. Menentukan program
umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks
pengembangan karir dan profesinya.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :
1. Pelaksanaan Tugas
Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga
Kependidikan
2. Pelaksanaan Tugas
Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya
3. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya
Inovatif
4. Kegiatan Penunjang
Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah :
1. Standard Kompetensi
Lulusan
2. Standard Isi
3. Standard Proses
4. Standard Penilaian
Pendidikan
5. Standard Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
6. Standard Sarana dan
Prasarana
7. Standard Pengelolaan
Pendidikan
8. Standard Pembiayaan
Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan
pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Penilaian oleh Penilai
atasan langsung 70%,
2. Penilaian oleh Guru 10%
oleh,
3. Penilaian oleh Orang
Tua Wali Murid 10 %, dan
4. Penilaian oleh siswa
10%

Penilaian Kepala Sekolah oleh Warga Sekolah
Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung
oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen
yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan
pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan
SD Negeri Ngasem III untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI (TUPOKSI)
STRUKTUR
ORGANISASI SEKOLAH
DALAM
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN
SEKOLAH
I. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah
Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah
(EMASLIM)
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing
guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi
hasil belajar dan melaksanakan
program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal
menyusun program kerja dan melaksanakan
tugas sehari-hari.
c. Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler,
Pembinaan Kesiswaan dan mengikuti
lomba di luar sekolah.
d. Mengembangkan
staf
melalui pendidikan/
latihan, melalui pertemuan, seminar
dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan
kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan
jabatan melalui pembinaan dan seleksi (Binsel) calon Kepala
Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan
bacaan.
2. Kepala Sekolah
sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data
lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
b. Mengelola
administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan
ekstra kurikuler secara lengkap.
c. Mengelola
administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan
PTT.
d. Mengelola administrasi keuangan, baik
administrasi keuangan rutin, BOS maupun Komite Sekolah.
e. Mengelola
administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair,
perpustakaan, dan peralatan lainnya.
3. Kepala Sekolah
sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a.
Kepala Sekolah mampu mengelola administrasi KBM
dan kelengkapan data KBM
b.
Kepala Sekolah memiliki kemampuan mengelola
administrasi kesiswaan
c.
Kepala Sekolah memiki data administrasi staf
lengkap
d.
Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan
rutin
e.
Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan
BOS
f.
Kepala Sekolah memiliki kelengkapan data
surat-menyurat
g.
Kepala Sekolah mampu menyusun program kerja, baik jangka
pendek, menengah maupun jangka panjang.
h.
Kepala Sekolah mampu menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung Pembinaan Kesiswaan misalnya perpustakaan, pramuka, olah raga. Personalia
kegiatan temporer, seperti Panitia
Ujian, panitia peringatan hari
besar nasional atau
keagamaan dan sebagainya.
i.
Kepala Sekolah mampu menggerakkan guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
j.
Kepala Sekolah mampu mengoptimalkan sumber daya
manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan
merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah
sebagai Penyelia (Supervisor)
a.
Menyusun program supervisi kelas klinis dan non
klinis, kegiatan kesiswaan, ekstra kurikuler, ketatausahaan dan lain-lain.
b.
Melaksanakan program supervisi baik supervisi
kelas, supervisi ujian, kegiatan perpustakaan, supervisi dadakan, kegiatan
ekstra kurikuler
c.
Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan
kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
d.
Mengevaluasi hasil supervisi untuk menpenciptakan
iklim bekerja dan belajar yang kondusif.
5. Kepala Sekolah
sebagai Pemimpin (Leader)
a.
Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang jujur
b.
Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang percaya diri
c.
Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang
bertanggungjawab
d.
Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang berjiwa
besar
e.
Kepala Sekolah memahami kondisi guru dan karyawan
f.
Kepala Sekolah memahami kondisi siswa
g.
Kepala Sekolah memiliki visi Sekolah yang dipimpinnya
h.
Kepala Sekolah memahami misi yang diemban sekolah
i.
Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk
urusan intern sekolah dengan baik
j.
Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk
urusan ekstern sekolah dengan baik
k.
Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara lisan
dengan baik dengan guru dan karyawan serta siswa
l.
Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara tertulis
dengan baik
m. Kepala
Sekolah mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan baik
n.
Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kepala
Sekolah bertindak demokratis dalam mengarahkan guru dan menerima
masukan-masukan yang positif dari guru
o.
Kepala Sekolah selalu mendiskusikan upaya
peningkatan mutu belajar-mengajar dengan dewan guru
p.
Kepala Sekolah mau menerima masukan dari dewan
guru dalam hal peningkatan prestasi belajar siswa
6. Kepala Sekolah
sebagai Pembaharu (Inovator)
a.
Kepala Sekolah mampu membuat gagasan baru untuk
peningkatan mutu belajar mengajar
b.
Kepala Sekolah mampu mengadopsi gagasan baru dari
luar untuk peningkatan mutu belajar mengajar
c.
Kepala Sekolah mampu melakukan pembaruan dalam KBM
di sekolah
d.
Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam
kegiatan ekstra kurikuler
e.
Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam
perawatan dan pemeliharaan fasilitas
f.
Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam
pembinaan guru dan karyawan.
7. Kepala Sekolah
sebagai Pendorong (Motivator)
a.
Kepala Sekolah mampu mendorong guru untuk
meningkatkan motivasi kerja
b.
Kepala Sekolah memberikan rangsangan dan insentif
terhadap guru yang berprestasi
c.
Kepala Sekolah mampu mendorong siswa untuk lebih
berprestasi.
d.
Kepala Sekolah memiliki motivasi yang tinggi dalam
pekerjaan
e.
Kepala Sekolah dapat menggerakkan seluruh warga
Sekolah untuk meningkatkan prestasi dalam kapasitasnya masing-masing
II. Tugas Pelayanan Minimal Bidang
Kurikulum
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1 Menyusun program pengajaran
2 Menyusun dan
menjabarkan kalender pendidikan
3 Menyusun pembagian tugas
guru dan jadwal pelajaran
4 Menyusun jadwal evaluasi belajar dan
pelaksanaan ujian akhir
5 Menerapkan
kriteria persyaratan kenaikan
kelas dan kriteria kelulusan
6 Mengatur jadwal penerimaan rapor dan
STTB
7 Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8 Mengatur pelaksaan program
perbaikan dan pengayaan
9 Membina, mengembangkan
kegiatan sanggar KKG/Media;
10 menyusun laporan
pendayagunaan sanggar KKG/Media;
11 Melakukan supervisi administrasi akademis
12 Melakukan pengarsipan program
kurikulum
13 melaksanakan pemilihan guru
Favorit
14 membina kegiatan
lomba-lomba bidang akademis, seperti : Lomba Mapel, Lomba MIPA, Lomba Siswa
Berprestasi, Lomba mengarang dan lain-lain.
15 Penyusunan laporan
secara berkala
III. Tugas
dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan
KBM, meliputi:
1.
Menyusun /melaksanakan Program Pengajaran sesuai
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses :
·
Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
·
Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal
·
Program Semester
·
Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP
·
Pengawasan proses
pembelajaran
·
Buku Catatan Siswa
2.
Melaksanakan
kegiatan proses pembelajaran
3.
Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir
sekolah/UASBN
4.
Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5.
Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan
6.
Menyusun
laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta
mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.
7.
Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan
pengetahuan), kepada guru lain dalam
proses pembelajaran
8.
Melaksanakan Pengawasan
proses pembelajaran
9.
Penyusunan dan
pelaksanaan program bimbingan
dan konseling
10.
Membuat alat
pelajaran/alat peraga
11.
Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara
aktif
12.
Menumbuhkembangkan
sikap menghargai karya seni
13.
Mengikuti
kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum
14.
Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
15.
Mengadakan
pengembangan
program pembelajaran dengan
mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding
dll.
16.
Membuat catatan
tentang kemajuan hasil belajar
anak didik
17.
Mengisi dan meneliti
daftar hadir sebelum memulai pelajaran
18.
Mengkondisikan
kebersihan dan penataan ruang kelas dan
sekitarnya
19.
Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit
untuk kenaikan pangkat
20.
Menyusun
dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala
IV.
Tugas Pelayanan Minimal Bidang /Urusan Kesiswaan
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pembinaan kesiswaan, meliputi: Kepramukaan, UKS, PKS,
Pondok Ramadhan/pesantren kilat
2.
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan, dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
3.
Membina
pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan
4.
Menyusun
jadwal dan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler serta secara
berkala dan insidental
5.
Membina dan melaksanakan
koordinasi 9 K
6.
Melaksanakan
pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
7.
Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah
dalam kegiatan di luar sekolah
8.
Mennyusun
pendataan kesiswaan dan mutasi siswa
9.
Menyusun
dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS /MOPD
10. Menyelenggarakan kegiatan lomba, cerdas
cermat, dan olah raga prestasi
11. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
V. Tugas Pelayanan Minimal Bendahara Sekolah/BOS
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program RKAS tahunan, semester, triwulan,
yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
berdasarkan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun berjalan.
2.
Menerima, mengelola
dan mempertanggungjawabkan Dana Rutin sekolah (BOS) dan
sumber lain yang sah secara transparan dan akuntabel.
3.
Membayar honorarium pegawai
(GTT/PTT) setiap bulan
4.
Menyetor / membayar
melaporkan Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
5.
Menutup Buku Kas Tunai, Kas
Umum ( BKU ) setiap akhir bulan
6.
Menyimpan dan mengarsipkan
semua surat-surat pembelian / kuitansi pembelian/pengeluaran dengan rapi dan
teratur.
7.
Mengerjakan administrasi
keuangan BOS berdasarkan panduan BOS tahun berjalan
8.
Berkoordinasi dengan Kepala
Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
9.
Menyusun dan melaporkan
pertanggungjawaban keuangan / BOS bulanan, triwulan, semester, dan tahunan
secara transparan dan akuntabel.
VI. Tugas
Bidang Urusan Sarana dan Prasarana
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun
program /rencana pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan
pendayagunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan
alat-alat pengajaran dan alat-alat ekstrakurikuler
4. Mengelola
perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung
jawab terhadap kelengkapan
data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan
pembukuan, pencatatan sarana dan
prasarana secara rutin
7. Menyusun
laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala
VII.
Tugas Pelayanan Minimal Bidang Urusan Humas
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan Komite Sekolah,
paguyuban kelas, dan tokoh masyarakat
2. Membina
hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali siswa
3. Membina
pengembangan
antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan
menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi
dengan
semua guru dan karyawan untuk
kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan
hubungan yang kondusif
diantara warga sekolah
7. Melakukan
koordinasi dengan semua guru/ karyawan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8. Menyusun program
kegiatan bakti sosial, Jumat
bersih, karya wisata, dan pameran hasil karya siswa di bidang pendidikan.
9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan
untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
10. Menyusun
laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
VIII. Koordinator Pelayanan Minimal
Bidang Keimanan dan Ketaqwaan ( IMTAQ ).
Koordinator IMTAQ bertugas
membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Urusan Kesiswaan dalam :
1.
Menyusun Progam Kerja
Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menyusun Progam Kerja
peningkatan kemakmuran musholla
3.
Melakukan dan mengawasi
kegiatan pembinaan IMTAQ
4.
Mengkoordinasikan pembagian
tugas pengawasan dengan guru Kelas
5.
Melakukan pengawasan terhadap
sarana dan prasarana serta alat/ fasillitas yang ada
6.
Meningkatkan gairah anak
dalam kegiatan Baca AL-QUR’AN kepada siswa.
7.
Merencanakan pengadaan alat
dan sarana serta prasarana Ibadat, seperti Al-Qur’an.
8.
Mengabsensi siswa dalam
mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan bekerjasama seluruh pembina yang telibat
9.
Mengajukan saran dan usul
kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan mengenai hal-hal yang
perlu perbaikan
10. Membuat Lporan tertulis atas segala kegiatan yang
telah dilaksanankan
IX.
Tugas Pelayanan Minimal Bidang Administrasi:
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Penyusunan program
kerja tata usaha sekolah
2.
Mengelola Administrasi
Sekolah
3.
administrasi perlengkapan /
sarana prasarana sekolah
4.
Administrasi Kesiswaan
5.
Administrasi Kurikulum
6.
Administrasi Kepegawaian
7.
Administrasi Humas
8.
Administrasi Ketatausahaan :
a. Mengagendakan Surat masuk / keluar
b. Mengetik surat-surat
c. Menggandakan surat-surat
d. Mengarsipkan surat-surat
e. Menata penomoran surat
f. Merapikan file-file surat
g. Mengirim dan menerima surat-surat
9.
Menyusun dan menyajikan data
statistik sekolah.
10. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K di ruangan
Kantor Sekolah.
12. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
X. Tugas
Pelayanan Minimal Pustakawan Sekolah
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Perencanaan
pengadaan buku/bahan pustaka/media
elektronika
2. Pelayanan
perpustakaan
3. Perencanaan
pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi
dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun
tata tertib perpustakaan
8. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
secara berkala
XII.
Tugas
Pelayanan Minimal Guru Piket :
Membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Petugas piket hadir
paling lambat 30 menit sebelum
pelajaran dimulai;
2.
Mengadakan
pendataan dan mengisi buku
dan papan data piket.
3.
Mengkondisikan
kegiatan senam pagi sebelum jam pelajaran. / memutar lagu-lagu wajib,
perjuangan, lagu anak-anak.
4.
memberikan petuah, pengumuman kepada siswa setelah
senam.
5.
Membunyikan bel tanda masuk ruang kelas.
6.
Mengawasi
siswa sewaktu berada di
luar kelas karena istirahat, dan mengingatkan
siswa untuk beristirahat bagi siswa
yang masih berada di dalam
kelas.
7.
Melaporkan
kasus-kasus yang bersifat khusus
kepada guru kelas atau
guru pembimbing.
8.
Mengawasi pelaksanaan tata tertib sekolah.
9.
Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
XIII. Tugas Pelayanan
Minimal Penjaga Sekolah
Membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Membuka / menutup
ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang Kelas, ruang perpustakaan /UKS
2.
Membersihkan
ruang Kepala sekolah dan ruang Guru
3.
Membersihkan ruang
kamar mandi / WC guru, Mengisi air
4.
Membersihkan
ruang WC siswa, Mengisi air
5.
Membimbing siswa
menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
6.
Mengisi bak air untuk
berwudhu
7.
Membersihkan dan
penataan lingkungan sekolah
8.
Mengumpulkan dan membakar sampah di bak sampah
9.
Memelihara
kebersihan sekitar sekolah
10. Bertanggung jawab semua alat kebersihan dan peralatan lainnya
11. Memperbaiki kerusakan ringan mebelair dan sarana prasarana sekolah
12. Menjaga keamanan sekolah selama jam sekolah
13. Membantu menutup pintu gerbang
14. Mencatat kejadian-kejadian disekolah
15. Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian dan
kebakaran.