13 Agustus, 2021

SD Negeri Ngasem III Ikuti Lomba Kreasi Masa Pandemi KKN-T IPB Bogor 2021


KKN-T (Kuliah Kerja Nyata-Tematik) IPB Bogor di Kabupaten Bojonegoro 2021 mempersembahkan Lomba Kreasi di Masa Pandemi. Lomba ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang diadakan oleh tim KKN-T IPB Kabupaten Bojonegoro untuk mengajak para masyarakat di  Desa Ngasem tetap produktif selama masa pandemi. Lomba diadakan secara virtual pada tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan 4 Agustus 2021. Lomba dengan tema :

“Peran siswa/i dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19”

Sub tema :

1. Mimpi di Masa Pandemi

2. Merdeka dari Covid-19

3. Tips Menjaga Pola Hidup Sehat di Masa Pandemi

4. Pentingnya Melakukan 6M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, Menunda bepergian). Adapun ketentuan-ketentuan lomba sebagai berikut:

23 Juli, 2021

SD Negeri Ngasem III Laksanakan MPLS Secara Daring

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022 menyesuaikan kondisi pandemi dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Muhammad Hasbi menyampaikan kegiatan MPLS dapat diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah dan menghindari perploncoan.

29 Mei, 2021

Persesjen kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah



PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

 

Vaksinasi Covid-19 bagi Guru dan Tenaga Pendidik di Jajaran Korwil dan SMP Kecamatan Ngasem

Pengawas TK-SD Kecamatan Ngasem setelah vaksin pertama
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Guru dan tenaga pendidik Jajaran Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan SMP di Kecamatan Ngasem sudah di mulai sejak tanggal 6 Maret 2021, di Puskesmas Ngasem.

13 Maret, 2021

SD Negeri Ngasem III Ikuti Lomba Budaya Mutu Sekolah Dasar Bidang Pembelajaran Tahun 2020


Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan bangsa di berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Perubahan berbagai kebijakan dilakukan oleh pengambil kebijakan demi tetap berlangsungnya proses pendidikan. Perubahan tersebut tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah dan kebutuhan peserta didik. Perubahan yang paling mendasar adalah pada kegiatan pembelajaran. Kebijakan kegiatan pembelajaran dirancang sesuai dengan kondisi daerah dan kreativitas guru. Inovasi dan kreativitas yang dilakukan guru untuk melaksanakan pembelajaran tetaplah harus berorentasi pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Dengan kata lain, apa pun kondisinya pengendalian mutu pendidikan harus tetap terjaga.

        Pengendalian budaya mutu sekolah merupakan hal urgen bagi eksistensi sekolah. Hal ini karena budaya mutu sekolah merupakan faktor penting dalam pendidikan untuk membentuk siswa menjadi manusia yang berakhlak mulia, jujur, bertanggung jawab, optimis, berani, terampil, berperilaku kooperatif, ulet, disiplin, dan berintegritas. Sekolah yang memiliki keunggulan budaya mutu dapat dilihat dari beberapa variabel yang mempengaruhinya, yaitu manajemen sekolah, proses pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, kinerja perpustakaan, dan pelayanan kesehatan melalui usaha kesehatan sekolah. Untuk mewujudkan sekolah berbudaya mutu, faktor penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu: 1) perencanaan yang terukur, 2) pengorganisasian yang jelas, 3) pelaksanaan yang efektif dan efisien, 4) melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan secara berkelanjutan.

         Untuk mewujudkan budaya mutu tersebut, SD Negeri Ngasem III telah melaksanakan berbagai program peningkatan budaya mutu baik melalui penguatan pembelajaran yang bermutu, perbaikan sarana dan prasana, penataan manajemen sekolah, penguatan pendidikan karakter, gerakan literasi sekolah, program sekolah sehat, optimalisasi kinerja perpustakaan, dan berbagai program lainnya. Untuk mengukur keberhasilan budaya mutu tersebut maka SD Negeri Ngasem III mengikuti lomba budaya mutu.

        Penilaian LBM pada tahun 2020 meliputi 5 (lima) komponen budaya mutu secara komprehensif (whole school assessment) sehingga penilaian menjadi lebih terpadu terutama dalam mengatasi penyebaran covid-19. Komponen-komponen tersebut terdiri dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), Pembelajaran, Ekstrakurikuler, Perpustakaan, dan UKS.

        Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Lomba Budaya Mutu dengan 10 (sepuluh) bidang lomba, yaitu: SD Swasta, SD Negeri Wilayah 3 T, Pembelajaran, MBS, LSS (UKS Terpadu), Perpustakaan dan Literasi, PPK, Sarana dan Prasarana, Ekstrakurikuler, dan PKB Aisber (SD Mengaji). Tiap-tiap kecamatan wajib mengirimkan 1 wakilnya untuk tiap bidang lomba. Ada sebanyak 254 sekolah dasar yang mengikuti lomba tersebut. Dari 254 sekolah dasar peserta yang menjadi sasaran lomba tersebut, akan dilakukan penilaian portopolio pada tahap I yang akan dimulai awal bulan Oktober 2020, tahap II akan dilaksanakan visitasi sebanyak 60 SD peringkat 6 besar hasil penilaian portopolio, dan tahap III presentasi dan wawancara.

        SD Negeri Ngasem III berdasarkan hasil seleksi di tingkat kecamatan berhak mewakili Kecamatan Ngasem untuk mengikuti lomba budaya mutu bidang pembelajaran di tingkat kabupaten. Setelah melalui seleksi tahap I, SD Negeri Ngasem III masuk 6 besar dan berhak untuk mengikuti seleksi tahap II (visitasi) dan tahap III (presentasi dan wawancara).

        Visitasi Sekolah dilakukan dengan memperhatikan dan melaksanakan protokoler kesehatan. Visitasi dilaksanakan untuk melakukan observasi dan penggalian informasi kepada kepala sekolah, guru, siswa, orang tua dan tokoh masyarakat. Presentasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi secara lebih mendalam serta menilai kapasitas kepemimpinan dan manajerial tentang budaya mutu sekolah, dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program di masing-masing sekolah. Wawancara dimaksudkan untuk mendalami, mengklarifikasi, mengeksplorasi temuan- temuan pada data yang telah dikirimkan dan hasil visitasi. Waktu presentasi dan wawancara 30 menit dengan rincian 2 menit persiapan, 13 menit paparan dan 15 menit tanya jawab (pembagian waktu dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi).

        Tahap visitasi, presentasi, dan wawancara di SD Negeri Ngasem III dilaksanakan pada tanggal 11 November 2020. Pada tahap ini, Kepala SD Negeri Ngasem III, Tuwuh Handayani, S.Pd.SD., memaparkan program-program strategis dan pencapaiannya selama tahun 2020. Tim juri bidang pembelajaran terdiri dari Pengawas-Pengawas SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, yaitu: Sulistiyono, S.Pd., M.Pd., Moch. Juri, S.Pd., dan Umi Fauziyah, S.Pd.SD. Berdasarkan hasil penilaian tim juri melalui 3 tahap seleksi, SD Negeri Ngasem III berhasil meraih juara harapan I bidang pembelajaran.

        
Keberhasilan pada lomba tersebut merupakan apresiasi dari kerja keras tim sukses LBM, yang terdiri dari kepala sekolah dan dewan guru. Partisipasi dari komite dan paguyuban kelas juga sangat memberikan kontribusi yang luar biasa pada keberhasilan tersebut. Harapan kepala sekolah, guru, komite, dan stakeholder, semoga dengan keberhasilan tersebut akan menjadi motivator SD Negeri Ngasem III menjadi sekolah yang mampu mencetak peserta didik yang cerdas berkarakter. SUKSES UNTUK SD NEGERI NGASEM III, SUKSES UNTUK KITA SEMUA.







30 Desember, 2020

Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020

 


Pengumuman BAN-SM Tentang Hasil Akreditasi Tahun 2020

Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 secara bertahap telah dilalui oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), dengan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang baru disyahkan. Akreditasi SD/MI di Jawa Timur telah diselenggarakan mulai tanggal 23 November 2020 s.d. 3 Desember 2020. Sebagaimana surat tugas yang diberikan kepada Bapak Drs. Masruhin, pengawas TK/SD Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro  (sebagai asesor Visitasi Akreditasi jenjang SD/MI/SMA Tahun 2020).

SK BAN SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan:

a)   bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;

b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020.

Kesatu Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Akreditasi Nasional sekolah/Madrasah BAN S/M Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 menyatakan bahwa Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan basil akreditasinya.

Kedua SK BAN-SM Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK) Tahun 2020, menyatakan bahwa Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predilkat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.

Ketiga dan Keempat SK BAN-SM Nomor: 1334/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, menyatakan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi, yakni tanggal 15 Desember 2020.

Silahkan Download Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.

Salinan dan Lampiran SK BAN S-M Nomor: 1334/BANSM/SK/2020 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020

 atau download di bawah ini

14 Desember, 2020

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala SD Negeri Ngasem III, Kecamatan Ngasem oleh Tim 17 PKKS

 


Penilaian Kinerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d. ayat (10) diantaranya diatur tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, mengadakan PKKS secara serentak se Kabupaten Bojonegoro yang dimulai tanggal 10 sampai dengan 23 Desember 2020, sebagaimana surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Nomor 421.2/2532/412.201/2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Surat Perintah Tugas, Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

 

Pada hari Senin, 14 Desember 2020 Tim PKKS dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro melakukan kegian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SD Negeri Ngasem III, Saudara Tuwuh Handayani, S.Pd.SD. Tim penilai tersebut terdiri dari 3 orang, 1 dari Pejabar Dinas Pendidikan dan 2 pengawas, yakni Bapak Dandi Suprayitno, A.P., M.Si., Bapak Drs. H. M. Imron Rosyadi, M.M., dan Bapak Drs. Masruhin. Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk menilai sejauh mana kinerja kepala sekolah SD Negeri Ngasem III selama satu tahun terakhir.

 

Presentasi Kepala Sekolah

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah akan bermanfaat bagi kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.

 

Penilaian kinerja kepala sekolah yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah bertujuan untuk :

1.    Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya;

2.    Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah;

3.    Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya;

4.    Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya;

5.    Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah meliputi :

1.    Pelaksanaan Tugas  Pokok : Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan

2.    Pelaksanaan Tugas Tambahan : Pelaksanaan Pembelajaran dan Promosi Budaya

3.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan : Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif

4.    Kegiatan Penunjang

 

Adapun 8 Standard Nasional Pendidikan yang dinilai adalah : 

1.    Standard Kompetensi Lulusan

2.    Standard Isi

3.    Standard Proses

4.    Standard Penilaian Pendidikan

5.    Standard Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6.    Standard Sarana dan Prasarana

7.    Standard Pengelolaan Pendidikan

8.    Standard Pembiayaan

 

Sistem Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dengan menerapkan pembobotan kriteria penilaian sebagai berikut:

1.    Penilaian oleh Penilai atasan langsung 70%,

2.    Penilaian oleh Guru 10% oleh,

3.    Penilaian oleh Orang Tua Wali Murid 10 %, dan

4.    Penilaian oleh siswa 10%

 

Penilaian Kepala Sekolah oleh Warga Sekolah

Maka penilaian ini bersifat 360 derajat yakni dinilai langsung oleh pejabat penilai kemudian ke bawah oleh warga sekolah dengan cara Instrumen yang dibagikan akan diisi oleh masing masing komponen. Penilaian ini dihadirkan pula 3 orang tua wali murid dan 3 siswa dan 3 oleh bapak ibu guru dan karyawan SD Negeri Ngasem III untuk mengisi bagaimana kondisi real sekolah.